Minggu, 10 Mei 2009

Pendidikan Anak Usia Dini

Salah satu dari 10 program Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah Program Pendidikan. Dunia Pendidikan saat ini telah mengalami pergeseran setelah adanya tonggak sejarah yang dicanangkan pada tahun 2000 bertempat di kota Dakar negara Senegal Afrika dimana saat itu berkumpul para Menteri Pendidikan dari 179 negara mencanangkan adanya 6 (enam) kesepakatan Dakar yaitu: 1) Negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan anak usia dini kepada semua anak secara komprehensif. 2) Pada tahun 2008 program wajib belajar Pendidikan Dasar sembilan tahun telah tuntas. 3) Pada tahun 2011 sudah tidak ada lagi warga negara yang buta huruf. 4) Pencapaian pendidikan harus sesuai dengan kesetaraan gender.5) Berkembangnya program kecakapan hidup (life skill) dan 6) Adanya peningkatan kualitas mutu pendidikan. Negara Indonesia telah melaksanakan kesepakatan tersebut melalui Program Utama Departemen Pendidikan Nasional periode tahun 2005 - 2009 Rrogram Pendidikan Anak Usia Dini merupakan urutan pertama sebagai berikut:
1. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) baik formal maupun nonformal dan informal
2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
3. Program Pendidikan Menengah
4. Program Pendidikan Tinggi
5. Program Pendidikan Nonformal
6. Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
7. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
8. Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
9. Program Penelitian dan Pengembangan IPTEK
10.Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan.
(Renstra Depdiknas 2005-2009)

Undang Undang SiStem Pendidikan Nasional nomor.20 Tahun 2003 pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa :
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu PERTUMBUHAN dan PERKEMBANGAN JASMANI dan ROHANI agar anak memiliki kesiapan dalam MEMASUKI PENDIDIKAN LEBIH LANJUT.

Sebenarnya dalam komitmen dunia tahun 2000 itu menyebutkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 8 tahun. Sehubungan di Indonesia anak mulai usia 7 tahun telah masuk dalam sistem pendidikan Sekolah Dasar maka Departemen Pendidikan Nasional menugaskan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini untuk menangani anak usia dari lahir sampai dengan usia 6 tahun. Tentunya secara otomatis anak usia 7 sampai dengan 8 tahun yang telah berada di Sekolah Dasar tersebut masih merupakan anak usia dini, sehingga pembelajaran anak Sekolah Dasar klas I dan klas II mempergunakan metode bermain sambil belajar atau belajar melalui bermain.

Masih dalam Undang Undang Sisdiknas tahun 2003 dalam pasal 28 disebutkan bahwa:
1. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar
2. PAUD diselengarakan melalui jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan/atau pendidikan informal
3. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak Kanak , Raudatul Ahfal atau bentuk lain yang sederajat
4. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis
5. PAUD pada jalur pendidikan informal adalah PAUD dalam keluarga.

Pada point nomor satu disebutkan PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar mengisyaratkan bahwa suatu ketika nanti apabila telah cukup adanya pelayanan pendidikan anak usia dini maka anak yang memasuki Sekolah Dasar harus melalui program PAUD terlebih dahulu. Kita semua tahu bahwa sampai saat ini peraturan yang mengharuskan anak mengikuti program PAUD terlebih dahulu sebelum memasuki Sekolah Dasar belum ada. Jadi anak yang tanpa melalui PAUD masih bisa (karena suatu keharusan) masuk Sekolah Dasar. Padahal kualitasnya anak sangat berbeda bagi anak yang melalui PAUD dengan anak yang tiak melalui PAUD.

Rintislah pengelolaan waktu untuk kecukupan keuangan anda dengan cerdas dan carilah di: http://www.formulabisnis.com/?id=cenderawasih

3 komentar:

  1. Kesuksesan anak adalah hasil buah kerja orang tua. Untuk itu peran orang tua sangat vital dalam menentukan masa depan anak yang lebih baik dengan cara mengasuh,membimbing dan pengasupan gizi yang baik mulai ketika anak itu berusia 0 s.d 2 tahun dan lebih baik lagi sejak dalam kandungan ibu. Ketika anak berusia antara 2-4 tahun anak terus diasuh,dibimbimbing/didampingi dan pengasupan gizi yang baik oleh orang tua melalui pendidikan non formal (KB,TPA,PAUD sejenis). Setelah Anak berusia 5-6 tahun, anak masih tetap diasuh,dibimbing dan pengasupan gizi yang baik oleh orang tua sekalipun pada usia 2-4 tahun atau 5-6 tahun diasuh dan dibimbing oleh Pendidik PAUD atau Guru TK.

    Yang menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana cara akses dan siapa yang akan berperan agar ILMU PAUD itu dapat mendarat di tengah masyarakat dan dapat di pahami oleh Orang Tua sehingga rantai pendidikan yang akan membentuk pondasi kemampuan anak secara utuh ini dapat dinikmati oleh seorang anak sesuai tahapan perkembangannya dengan peran orang tua secara maksimal.

    Yanus

    BalasHapus
  2. Untuk di Jawa Barat, peran PKK sinergi dengan Himpaudi JAwa BArat dan komnuitas PAUD lainnnya. Mohon doa direncanakan kami bersama DISDIK Jawa BArat persiapan dengan PKK memperingati rangkaian Hari Anak NAsional 2009. Khusus untuk Papua, saya senang hari ini. 14 Mei 2009 telah datang ke PAUD Bunda Asuh Nanda peserta studi banding, di antaranya :

    1. NTT
    2. Sulawesi Barat
    3. Manokwari
    4. Alor Mamuju

    - Bunda Anna Anggraeni -

    BalasHapus
  3. Bunda ana apa kabar? senang sekali ketemu kembali dengan bunda,,,selamat berkarya mendorong tenaga pendidik PAUD dari daerah2 tertinggal seperti papua untuk magang di PAUD Bunda Asih Nanda bandung, agar dgn pendidik yg profesional mereka akan dapat mengukir masa depan anak2 bangsa.....selamat dan doa kami selalu menyertai ibu...

    BalasHapus